//---------------------------Garuda Security---------------------------//
Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, pasal 303 kuhp
//---------------------------Garuda Security---------------------------//