Merupakan Program Pemberian Reward/apresiasi Pemerintah Kabupaten Batang kepada Masyarakat Kabupaten Batang atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB dan Pajak Resto/Cafe. Melalui program ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang bersama dengan OPD terkait.
Gebyar Sadar Pajak Kabupaten Batang Tahun 2022
Persyaratan :
Gebyar PBB
Lunas PBB P2 dari tahun 2013-2022 (sampai dengan tanggal 20 November 2022).
1 (satu) NOP (Nomor Objek Pajak) akan mendapatkan 1 (satu) nomor undian.
1 (satu) struk transaksi berlaku untuk 1 (satu) nomor undian.
Informasi dapat menghubungi whatsapp di nomor 0815-9940-907.
Tata Cara :
Wajib Pajak PBB yang telah melunasi pajak 2013-2022 otomatis akan mendapatkan 1 (satu) nomor undian per NOP (Nomor Objek Pajak).
Wajib Pajak Resto/Cafe mengisi identitas dan mengunggah (mengupload) struk transaksi tanpa minimal transaksi ke alamat https://batangkab.go.id/gebyarpajak2022 akan diverifikasi untuk mendapatkan 1 (satu) nomor undian.