JawaPos.com – Para peretas terus menunjukan eksistensinya. Setelah sempat meretas situs Telkomsel, kini mereka meretas situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan situs media online Tempo.co pada tadi malam.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menerangkan, Polri telah memantau aksi peretasan dua situs itu. Akan tetapi belum ada laporan dari pihak yang dirugikan. “Belum menerima laporan,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (11/5).
Polri, kata Fadil, akan menindak sebuah kasus dilihat dari dampak terhadap publik. Untuk kasus peretasan itu mereka tetap menyelidikinya. “Kami akan lihat dampaknya terhadap publik, tapi tetap dilidik sambil tunggu laporan,” sambung dia.
Namun bukan berarti Polri hanya mengusut kasus besar saja. “Kerugian masyarakat dan pribadi tetap kita perhatikan. Tapi disarankan korban melapor,” tambah dia.
Diketahui situs www.pn-negara.go.id diretas dengan cara menampilkan gambar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu juga tampak tulisan pesan. Semuanya menggunakan bahasa Inggris. Dalam tampilan muka laman paling atas, peretas mempulikasikan nama samaran mereka melalui tulisan “Hacked by Konslet & Achon666ju5ft”.
Sementara pada foto Ahok yang tampak rapi mengenakan jas dan dasi itu pun, dibubuhkan tulisan “Give His All To His Country” tepat di atas wajah Ahok. Lantas ditambah tulisan “Guilty And Sentenced 2 Years in Jail” di bagian bawah foto.
Foto yang ditampilkan pun merupakan foto Ahok yang sedang berpose seperti mengelus dada lengkap dengan tatapan kosong dari balik kacamata.
Sementara situs Tempo.co diretas oleh hacker yang tak menampakan identitasnya, pada tampilan lamannya muncul gambar Habib Rizieq Shihab yang sedang turun ke jalan dan di bawahnya terlihat tulisan Bebaskan Ahok. (elf/JPG)