recode.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang peretas situs PN Jakarta Pusat, berinisial CA (24) dan AY (22).
Diamankan dalam dua tempat yang berbeda, kedua peretas ini menjadi incaran petugas Kepolisian setelah aksinya melakukan peretasan terhadap situs yang berlamat di sipp.pn-jakartapusat.go.id.
“Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020 dan tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 Januari 2020,” jelas Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1), terkait penangkapan kedua peretas ini.
“Tersangka CA menggunakan laptop Asus milik tersangka AY dan jaringan WiFi setempat untuk melakukan aksinya tersebut,” ujar Reinhard lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, aksi peretasan tersebut didasari atas rasa simpati yang ditujukan kepada Lutfi Alfiandi, seorang terdakwa pengibar bendera merah-putih saat aksi di Gedung DPR/MPR pada September 2019 lalu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
CA (24) peretas tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security ini awalnya bermaksud melakukan peretasan terhadap situs tersebut seorang diri. Namun, selama proses penetrasi ia tak kunjung mendapat celah atau bug untuk dijadikan pintu masuk.
Lantas, melalui sosial media pelaku CA menghubungi AY (22) untuk membantunya. Tak lama AY pun berhasil membobol situs tersebut dan mendapat imbalan Rp 400.000 dari CA karena sudah membantu meretas subdomain situs milik PN Jakarta Pusat.
Turut diamankan untuk barang bukti pada saat penangkapan CA 1 buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah handphone Xiaomi MI 6 beserta simcard, 1 buah KTP atas nama CADF.
Sementara untukĀ tersangka AY polisi menyita 1 buah Laptop Asus, 1 buah handphone Iphone 6 beserta simcard.
Kedua Peretas Situs PN Jakarta Pusat Bukan Pemain Baru
Aksi yang dilakukan oleh kedua peretas ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali. Pasalnya kedua peretas ini terutama tersangka CA yang ternyata hanya lulusan sekolah dasar sudah sering melakukan aksinya meretas ribuan situs baik dalam maupun luar negeri.
Sementara tersangka AY yang di kenal dengan nickname “konslet” merupakan pemain yang sudah cukup punya nama di komunitas underground. Jejak digital dari aksi peretasan yang dilakukannya bisa dengan mudah di temukan dengan mengetikan kata kunci “hacked by konslet” di mesin pencarian Google.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(ikhsan)