Muhammad Alfin , Dr. Yuliati, SH. LLM Faizin Sulistio, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : m.alfinfhub2012@gmail.com  Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan peretasan website Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana peretasan website Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono yang dilakukan oleh Wildan Yani Ashari. Tersangka peretasan dikenakan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 46 ayat 1 Jo. Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .Sedangkan terdakwa Wildan Yani Ashari juga melakukan perubahan dan penambahan suatu Informasi Elektronik yang mana unsur tersebut terdapat di pasal 32 ayat (1) Undang-Undang no 11 tahun 2008 yang seharusnya dijatuhkan dengan pidana yang lebih berat.Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan runjukan mengenai pertimbangan hakim dalam kasus peretasan website. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa putusan No.253/Pid B/2013/PN JR yang menyatakan terdakwa Wilda Yani Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 30 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 kurang tepat. Perbuatan Wildan Yani Ashari tidak hanya masuk ke sistem jaringan komputer namun Wildan Yani Ashari juga merubah bentuk halaman website kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Merubah halaman berupa gambar Presiden, Istana, Bendera Merah Putih dan Garuda menjadi gambar atau bentuk  warna hitam yang bertulisan JemberHackerTeam dengan logo topeng dan terdapat tulisan Hacked by MJL007 dibagian tengah atas halaman. Tindakan Wildan Yani Ashari dinamakan site defacement atau perubahan halaman website yang dimana dapat dikenakan pasal 32 ayat (1) . sehingga putusan hakim yang menyatakan Wildan Yani Ashari dikenakan pasal 30 ayat (1) kurang tepat. Kata kunci : Ratio Decidendi , Hakim, Peretasan website
Copyrights © 2016