Detail Rancangan

Jenis Rancangan PeraturanRancangan Peraturan Presiden
Nama RancanganPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara
Tahun Penyusunan2021
Instansi PengusulBadan Intelejen Negara
Status RancanganSelesai Konsepsi
Materi Muatanpenambahan pengaturan mengenai BIN Daerah di Kabupaten/Kota
Amanat Peraturandalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat.

Partisipasi Masyarakat

ok
1
555
ok
1
555
ok
Nsnsnsn
Hacked by ./outsiders
ok
Hacked by ./outsiders
Hacked by ./outsiders

Partisipasi Anda