Detail Rancangan
Jenis Rancangan Peraturan | Rancangan Peraturan Presiden |
---|---|
Nama Rancangan | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara |
Tahun Penyusunan | 2021 |
Instansi Pengusul | Badan Intelejen Negara |
Status Rancangan | Selesai Konsepsi |
Materi Muatan | penambahan pengaturan mengenai BIN Daerah di Kabupaten/Kota |
Amanat Peraturan | dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat. |
Selesai Konsepsi ( 23 Agustus 2021)