Smk N 1 Bakam
coming soon..
Click Here
Slide 2 Heading
coming soon..
Click Here
Slide 3 Heading
coming soon..
Click Here
Previous
Next

SMK Negeri 1 Bakam pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 menerima 6 rombongan belajar, dengan sebaran Kompetensi Keahlian/Jurusan: 3 rombel Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), 2 rombel Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), dan 1 rombel Teknik Bodi Otomotif (TBO).

Jalur Pelaksanaan PPDB

  • Prestasi
  • Afirmasi
  • Prestasi

PERSYARATAN

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK Negeri 1 Bakam:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Dukcapil dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili calon peserta didik;
  • Telah dinyatakan lulus dari Pendidikan SMP/MTs atau sederajat;
  • Memiliki email pribadi yang nantinya digunakan untuk menerima form bukti pendaftaran;
  • Mendaftarkan diri di website PPDB SMK Negeri 1 Bakam: https://sites.google.com/view/ppdb-smkn1bakam
  • Didaftarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk calon peserta didik baru yang melalui jalur mutasi orang tua;
  • Mengupload foto scan melalui aplikasi yang ditentukan:
    1. Nilai rapor 5 (lima) semester asli bagi jalur prestasi;
    2. Kartu Keluarga asli;
    3. KIP/PKH/KIS atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi jalur afirmasi; dan;
    4. Sertifikat/Piagam penghargaan bagi jalur prestasi.

 

VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN

  1. Kelengkapan administrasi berkas PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik pada saat verifikasi berkas, antara lain:
  2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah;
  3. Memiliki nilai rapor yang merupakan akumulasi dari lima semester terakhir yang di Ujian Nasional-kan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA/bentuk lain sederajat;
  4. Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kreteria yang ditetapkan jalur prestasi;
  5. Akta Kelahiran;
  6. Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang dilegalisir Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  7. Kartu NISN;
  8. Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur mutase;
  9. Kartu keikutsertaan dalam program KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
  10. Surat Keterang Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.