Smk N 1 Bakam
coming soon..
Click Here
Slide 2 Heading
coming soon..
Click Here
Slide 3 Heading
coming soon..
Click Here
Previous
Next
SMK Negeri 1 Bakam pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 menerima 6 rombongan belajar, dengan sebaran Kompetensi Keahlian/Jurusan: 3 rombel Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), 2 rombel Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), dan 1 rombel Teknik Bodi Otomotif (TBO).
Jalur Pelaksanaan PPDB
- Prestasi
- Afirmasi
- Prestasi
PERSYARATAN
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK Negeri 1 Bakam:
- Berusia paling tinggi 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Dukcapil dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili calon peserta didik;
- Telah dinyatakan lulus dari Pendidikan SMP/MTs atau sederajat;
- Memiliki email pribadi yang nantinya digunakan untuk menerima form bukti pendaftaran;
- Mendaftarkan diri di website PPDB SMK Negeri 1 Bakam: https://sites.google.com/view/ppdb-smkn1bakam
- Didaftarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk calon peserta didik baru yang melalui jalur mutasi orang tua;
- Mengupload foto scan melalui aplikasi yang ditentukan:
- Nilai rapor 5 (lima) semester asli bagi jalur prestasi;
- Kartu Keluarga asli;
- KIP/PKH/KIS atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bagi jalur afirmasi; dan;
- Sertifikat/Piagam penghargaan bagi jalur prestasi.
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
- Kelengkapan administrasi berkas PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik pada saat verifikasi berkas, antara lain:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah;
- Memiliki nilai rapor yang merupakan akumulasi dari lima semester terakhir yang di Ujian Nasional-kan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA/bentuk lain sederajat;
- Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kreteria yang ditetapkan jalur prestasi;
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang dilegalisir Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Kartu NISN;
- Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur mutase;
- Kartu keikutsertaan dalam program KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Surat Keterang Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.