PENGUMUMAN Kecamatan Payung Sekaki
Pemberitahuan Terkini Untuk Masyarakat
Kecamatan Payung Sekaki
Hacked By THIS IS ALPIN
"Sudah saatnya meletakkan masyarakat sebagai subjek pelayanan, bukan lagi objek"
Majalah internal Pemerintah Kota Pekanbaru BERTUAH
Beberapa istilah dalam pelayanan Kecamatan
Beberapa Istilah dalam pelayanan Kependudukan
Data Publikasi Kecamatan Payung Sekaki Tahun 2020 yang bersumber dari BPS Kota Pekanbaru
Pemberitahuan Terkini Untuk Masyarakat
Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota Pekanbaru membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000. Adanya pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19
Diberitahukan bahwa selama bulan ramadhan jadwal pelayanan diKecamatan maupun pelayanan ditingkat kelurahan adalah jam 08:00 wib s/d 15:00 wib (senin s/d kamis) dan jam 08:00 wib s/d 15:30 wib (jum`at)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 402 Tahun 2021, mulai berlaku mulai tanggal 10 april 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Berikut disampaikan SURAT EDARAN NOMOR : 003/SE/713/2021 TENTANG PERAYAAN KENAIKAN ISA ALMASIH TAHUN 2021 DITENGAH UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PEKANBARU unduh disini
Ragam aktifitas dalam tangkapan lensa
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota
untuk saat ini kami sedang mengembangkan aplikasi pelayanan masyarakat kecamatan, tidak lama lagi masyarakat dilingkungan kecamatan payung sekaki akan dapat menggunakan aplikasi ini untuk kemudahan pengurusan administrasi.
Nama di KK dan KTP bisa disesuaikan ijazah jika perbedaannya tidak merubah arti nama (hanya salah ejaan/hanya satu huruf). Jika merubah arti nama, maka diperlukan penetapan pengadilan negeri.
1. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari kelurahan 2. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 3. Fc KK dan KTP el dan aslinya 4. Fc Ijazah (jika ada).
Penerbitan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Jam Pelayanan di Kecamatan adalah (senen - Kamis) Jam 08:00 wib s/d 16:00 wib dan (Jum`at) Jam 08:00 s/d 14:30. Jam istirahat (senen - Kamis) Jam 12:00 s/d 13:00 dan (jum`at) Jam 11:30 s/d 13:00
Jika anda memiliki pertanyaan, saran, maupun kritik silahkan memnfaatkan media dibawah ini
Jl. Payung Sekaki, Kel. Labuh baru barat Pekanbaru - RIAU