INFORMASI PPDB SMKN 2 MAGELANG TAHUN 2021/2022
Minggu,
23 Mei 2021
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 10075 Kali
SEBELUM MEMBACA INFORMASI PPDB CALON PESERTA DIDIK SMKN 2 MAGELANG DIMOHON MENGISI LINK DIBAWAH INI:
http://bit.ly/pendataan-ppdb
Contact Person:
085868680440 (Bu Murtiningsih)
085643656888 (Bu Erna Wiyanti)
A. JALUR PPDB SMK
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan system seleksi:
- Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/panti asuhan:
- Kuota 15% dari daya tamping sekolah
- CPD berasal dari ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan atau terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan social (DTKS)
- Dispensasi/prioritas diterima paling banyak 5% dari daya tampung PPDB jika merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19
- Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat:
- Kuota Calon Peserta Didik paling banyak 10% dari daya tampung satuan pendidikan
- Jarak yang dimaksud dihitung berdasarkan jarak (Radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan
- Apabila urutan terakhir kuota ini lebih dari satu peserta didik maka dilakukan seleksi berdasar usia
- Seleksi prestasi:
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah Nilai Rapot dan Bobot Nilai Prestasi bidang Akademik dan Non Akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
- Didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
- Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yung melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetemi pengetahuan
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot milu prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dan Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota a Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuni kewenangannya
- Bukti prestasi Calon Peserta Didik yung berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang
B. PENGUMUMAN PPDB
Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan: Pendidikan masing- masing
C. JADWAL PPDB SMK NEGERI
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 202A/2A21.
a. Pengajuan Akun
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb jatengprov.go.id
- CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
- Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
- Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
- CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
b. Aktivasi Akun
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat
- https : //ppdb j atengprov. go. id pada laman "Aktivasi"
- CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam Pengajuan Akun
- CPD melengkapi alamat email (optional)
- Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masukflogin ke situs PPDB
E. CARA PENDAFTARAN
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id.
- Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
- Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPD
F. PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
G. NILAI AKHIR SMK
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMPiIvITs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK)
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK: (i\R x Nilai Akreditasi) + NK
H. DAFTAR ULANG
Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Jjazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19. dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
Kembali:
https://linktr.ee/join_smkn2mgl
Download Juknis Lengkap pada link dibawah ini:
http://bit.ly/juknis-ppdb-2021