Edaran PTM Dinas Pendidikan Provinsi
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan SMA, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari;
- jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atalr pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian.
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.\
- bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh;
- Satuan Pendidikan yang berada pada Daerah Khusus (3T)
- Berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 160/P/2O21 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 1OO% (seratus persen)
- Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19.
- Bagi pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
- Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
- menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
- menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
- menghindari kontak fisik;
- tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
- tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
- menerapkan etika batuk dan bersin; dan
- rutin membersihkan tangan;
- Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
- tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
- sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
- tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Kantin dan Pedagang Kantin ditentukan sebagai berikut:
- kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selarna pelaksanaan pernbelajaran tatap muka terbatas;
- pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menenerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
- Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
- jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
- Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI KELULUSAN SISWA KELAS XII TP. 2021-2022
Diberitahukan kepada peserta didik kelas XII SMA Negeri 1 Tutuyan Tahun Pelajaran 2021-2022, Berdasarkan Hasil Rapat Kelulusan Tahun Pelajaran 2021-2022, Pengumuman Kelulusan akan di ri
14 Siswa SMA Negeri 1 Tutuyan Lolos SNMPTN Tahun 2022
Sebanyak 14 siswa SMA Negeri 1 Tutuyan berhasil lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Hasil ini diperoleh dari la
SMA Negeri 1 Tutuyan Gelar Roots Day Cegah Perundungan Pelajar
Tutuyan, MX Mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar "Roots Day" Agen Pe
Hacked By KenzoXploit