1. | Pancasila dan UUD 1945; |
2. | UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; |
3. | Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0005950.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum LBH PK-WASKITA. |
Kehadiran LBH-PK WASKITA bagi masyarakat yang “Terpinggirkan” tidak saja dalam bentuk proses mencari keadilan, tetapi justru juga akan memberikan suatu proses pendidikan hukum (legal education), yang mana akan dapat menumbuhkan suatu kesadaran hukum (legal consciousness) bagi masyarakat, agar dapat mengerti dan memahami akan hak-hak dan kewajibannya berinteraksi hukum dalam masyarakat.
LBH-PK WASKITA adalah kependekkan nama dari “LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA KEMASYARAKATAN WASKITA [LBH-PK WASKITA]” yang berbentuk Perkumpulan berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mewujudkan gerakan keadilan yang sama dan membela kemasyarakatan dimuka hukum serta menegakkan demokrasi dibidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia berbasiskan Digital dan Professional ;
Untuk mencapai Visi, LBH-PK WASKITA mempunyai Misi antara lain:
1. | Menitikberatkan pada pelayanan bantuan hukum, kepada masyarakat miskin, marginal dan terpinggirkan; |
2. | Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan jaman; |
3. | Menyelenggarakan secara aktif penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya; |
4. | Melibatkan diri secara aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan jaman; |
5. | Meningkatkan mutu layanan dan fungsi hukum itu sendiri bagi masyarakat miskin, marginal dan terpinggirkan; |
6. | Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset serta pendirian lembaga Pendidikan di semua tingkatan, yang berhubungan dengan bidang hukum; |
7. | Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum; |
8. | Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada Pemerintah, Pengadilan dan Lembaga-lembaga lain; |
9. | Usaha-usaha, kegiatan-kegiatan dan program kerja lain yang bermanfaat bagi profesi Advokat, atau masyarakat di bidang hukum; |
Bantuan Hukum diberikan secara Gratis, itu artinya penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan kelompok orang miskin yang sedang terjerat oleh masalah atau kasus hukum dan tidak akan dibebani pembayaran advokat.
SelengkapnyaHukum Perkara Pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
SelengkapnyaPerkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban dan larangan dalam lapangan keperdataan.
SelengkapnyaPeraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum. 1…
SelengkapnyaDi bulan Juli 2020, bertempat di Depok, dilakukan MOU antara Ketua Umum mewakili LBH PK WASKITA berkedudukan di Plaza Pondok Gede, Ruko Blok A/7 Bekasi, Jawa Barat, dengan Kepala Pusat Pengabdian Kepada…
Selengkapnya