Madrasah Aliyah As-Syafiiyah 02 mempunyai misi untuk membentuk generasi yang memiliki akidah kuat, berkarakter, cerdas dan kreatif, santun dan berbudi luhur, sehat, kuat, berpengetahuan dan terampil
LFasilitas belajar merupakan sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.
MA As-Syafiiyah 02 di kelola oleh tenga-tenga pendidik prefisional berkualitas. Lulusan Perguruan negri maupun swasta.
Lulusan Madrasah Aliyah As-Syafiiyah 02 diharapkan bisa menjadi pribadi yang siap menghadapi tantangan jaman dan telah di bentengi dengan akhlak terpuji. Siap untuk kerja dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi lagi.
Ayooooo !!! .... Buruan Daftara Di Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Hebat Bermatabat
Mek
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB