Transparansi

Menindaklanjuti Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/3809.10/KSP.00/10-16/04/2019 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah,
diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir.