Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB 2020
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021
- Calon peserta didik baru PAUD, SD, dan SMP adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Calon peserta didik baru PAUD, SD, dan SMP adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan yang dituju. Proses seleksi dilakukan melalui moda dalam jaringan/daring (on line) atau luar jaringan/Luring (off line) dengan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
C. Jalur Seleksi
1. Jalur Zonasi adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili penduduk dengan lokasi sekolah yang dituju.
- Jarak terdekat dimaksud dihitung berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.
- Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan Sekolah asal, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi siswa yang berdomisili dari kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan wilayah kabupaten Bogor dapat sekolah di Kabupaten Bogor selama jarak dari tempat tinggal lebih dekat dengan ke sekolah Kabupaten Bogor.
- Pada jalur Zonasi termasuk penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2. Jalur Afirmasi adalah proses penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yatim, yatim/piatu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali dan warga di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor adalah proses penerimaan peserta didik baru bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orangtua / wali dan warga masyarakat luar Kabupaten Bogor baik karena pindah tempat tinggal atau lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah di Kabupaten Bogor. Kuota jalur ini termasuk untuk anak kandung/anak angkat guru/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan.
4. Jalur Prestasi (nonzonasi dan non-afirmasi) adalah proses penerimaan peserta didik baru untuk siswa yang memiliki prestasi dilaksanakan berdasarkan :
- Nilai Rapor yaitu menggunakan akumulasi nilai rapor enam semester terakhir;
- Bidang Akademik adalah hasil kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain Olimpiade Sains Nasional (OSN);
- Non Akademik antara lain perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), FestivalLiterasi Nasional, Pramuka Garuda, PMR, Pasanggiri Basa dan Sastra Sunda, Lomba PAI. Perlombaan yang diselenggarakan oleh Lembaga/Organisasi di luar Kemdikbud/Kemenag seperti seni dan budaya, olahraga, keagamaan, dan lain-lain.
Jalur ini dikecualikan untuk PPDB Sekolah Dasar.
D. Kuota atau Daya Tampung
- Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali dan penduduk perbatasan Kabupaten Bogor paling banyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah, dengan ketentuan:
Jika animo calon peseta didik di daerah perbatasan antar kabupaten tinggi (jumlah pendaftar dari luar Kabupaten Bogor lebih banyak dari pada pendaftar Kabupaten Bogor), Kepala Sekolah dapat mengajukan peubahan kuota sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah; - Jalur Prestasi paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
E. Tahapan PPDB
1. Usulan daya tampung satuan pendidikan.
Kuota atau daya tampung setiap satuan pendidikan ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, minat siswa dan kurikulum yang digunakan, jarak zonasi, disertai kajian teknis lainnya. Hasil rapat dan kajian teknis diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2020/2021.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada stake holder sesuai bidang masing-masing;
3. Pelaksanaan PPDB :
- Pendaftaran, melengkapi persyaratan sesuai dengan jalur yang ditempuh, pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui moda dalam jaringan/daring (on line) atau luar jaringan/Luring (off line) dengan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19;
- Sistem Seleksi
Seleksi dilaksanakan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
4. Pengumuman
Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang diterima di satuan pendidikan, kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan melalui sidang Pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel di satuan pendidikan masing- masing.
5. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2020/2021 berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB.
6. Daftar Ulang
Satuan pendidikan melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima.
F. Penyelenggara PPDB
1. Panitia Tingkat Kabupaten
- Panitia Pelaksana. Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang Pembinaan SMP, Koordinator Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Koordinator Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas, dan Anggota;
- Tim Pengaduan Aspirasi Masyarakat. Tim pengaduan aspirasi masyarakat terdiri dari pengawas internal, dan pemangku kepentingan pendidikan;
- Panitia Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Panitia Tingkat Sekolah
a. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola IT, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan.
Untuk Sekolah-sekolah yang berada dalam satu lokasi, agar dibuat panitia gabungan dari sekolah-sekolah yang bersangkutan.
b. Tim Pengawas
Tim pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah;
c. Panitia Tingkat Sekolah ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah.
II. KETENTUAN KHUSUS
1. Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
a. Jalur Zonasi
1) Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun
pada tanggal 1 Juli 2020); - Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah;
2) Mekanisme seleksi
- Verifikasi dokumen;
- Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju;
- Pemeringkatan jarak hingga batas kuota terpenuhi, passing grade;
- Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
b. Jalur Afirmasi
1) Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);
- Surat bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PIP, PKH);
- Surat Keterangan Kematian orangtua dari kelurahan/desa;
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
2) Mekanisme seleksi
- Verifikasi dokumen;
- Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu dan yatim;
- Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju;
- Pemeringkatan jarak hingga batas kuota terpenuhi, passing grade;
- Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
- Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke kategori warga yang berdomisili terdekat dengan sekolah.
c. Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali
1) Persyaratan
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy dan Surat Keterangan Domisili baru dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kepala desa;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);
- Surat Keputusan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
2) Mekanisme Seleksi
- Verifikasi dokumen;
- Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju;
- Pemeringkatan jarak hingga batas kuota terpenuhi, passing grade;
- Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
d. Jalur Penduduk perbatasan Kabupaten Bogor
1) Persyaratan
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.
2) Mekanisme Seleksi
- Verifikasi dokumen;
- Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju;
- Pemeringkatan jarak hingga batas kuota terpenuhi, passing grade;
- Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
e. Kategori anak guru kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
1) Persyaratan
- Kartu keluarga asli dan salinan;
- Akta kelahiran asli dan salinan;
- Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat;
- Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns;
2) Mekanisme seleksi
- Menyerahkan dokumen persyaratan;
- Memferivikasi dokumen persyaratan;
- Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.
f. Jalur Prestasi Rerata Nilai Rapor 6 (enam) Semester
1) Persyaratan
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
- Fotocopy Rapor enam semester dilegalisir kepala sekolah asal 1 (satu) lembar;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disedia sekolah.
2) Mekanisme seleksi
- Verifikasi dokumen;
- Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan peringkatan nilai hasil rata-rata Rapor yang diperoleh, disusun berurut-turut mulai jumlah terbesar hingga ke batas akhir sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
- Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jumlah sama, maka urutan jarak domisili terdekat menjadi prioritas. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
g. Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik
1) Persyaratan
a) Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keteranga Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
b) Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;
c) Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);
d) Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan / kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang, seperti OSN, O2SN, FLS2N, Pasanggiri, LPIR, dan sejenisnya.
e) Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas / Kementerian / Badan / Lembaga / Institusi Pemerintah seperti Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah, seni-budaya, keagamaan, olah raga, dan sejenisnya.
f) Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2017/2018, tahun pelajaran 2018/2019, dan tahun pelajaran 2019/2020.
g) Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan:
- (1) Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;
- (2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;
- (3) Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;
- (4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;
- (5) Tingkat Kecamatan untuk juara 1
h) Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :
- (1) Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1;
- (2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3
- (3) Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara 2;
- (4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.
i) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah
2) Mekanisme seleksi
- Menyerahkan Piagam atau Sertifikat asli;
- Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam atau sertifik
Komentar
administrator has been hacked by ./lexusfakee
[+] HACKED BY?? ./LEXUSFAKEE [+]
stamp3d! by?? ./lexusfakee
system is low!!
Hacked By XNUXER ACHILL
[removed][removed]
Hacked by Lammer123
Asu kabeh
Awokaowkwowowow kontol
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
DAFTAR ULANG ONLINE
CARA DAFTAR ULANG ONLINE Baca terlebih dahulu cara daftar ulang online di bawah ini hingga paham, jika belum paham silahkan ulangi membacanya. Daftar ulang online ini hanya untuk siswa
Data Siswa Baru Kelas 7 yang Sudah Daftar Ulang Online - per 2 Juli 2021 (22.00 wib)
001 01 ABDUL SYAHRIL PRATAMA 7.1 002 02 ALIEF NUGROHO 7.1 003 03 ARYO ANDIKA SULISTYO 7.1 004 04 DELA JUNIARTI 7.1 005 05 DINDA MARSYA NUR'AINI 7.1 006 06 DINDA MEIL
INFO MPLS DARING SMPN 1 PARUNGPANJANG
Tahun Pelajaran 2020/2021 merupakan awal tahun belajar yang sangat beberda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh masih adanya wabah covid-19 di negara kita. Oleh karena
DAFTAR ULANG ONLINE KELAS 8
Berikut ini adalah Tata Cara DAFTAR ULANG ONLINE Untuk Peserta Didik SMPN 1 Parungpanjang Kelas VIII. Mohon baca baik-baik. Isi Formulir Daftar Ulang Online melalui link yang telah dis
hacked