Sebagai ketentuan yang dijadikan dasar hukum Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Jambi adalah :
- Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan e-Government.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 tahun 1992 tentang Pembentukan Kantor PDE Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 065/1118/SJ tentang Pemberdayaan KPDE Propinsi dan KPDE Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kota jambi nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi.
- Keputusan Walikota Jambi Nomor 118 tahun 2007 tentang Penetapan Kantor PDE Kota Jambi sebagai koordinator, Integrator dan Fasilitator Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemerintah Kota Jambi.
- Keputusan Walikota Jambi Nomor 119 tahun 2007 tentang Penetapan dan Pengelolaan Domain Kotajambi.go.id.
- Instruksi Walikota Jambi Nomor 117 tahun 2007 tentang Koordinasi dan Integrasi Pembangunan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
- Peraturan Walikota Jambi Nomor 30 Tahun 2009 tentang Fungsi kantor dan rincian tugas sub bagian tata usaha , seksi serta tata kerja pada Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Jambi.
- Peraturan Walikota Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kota Jambi.
- Peraturan Walikota Jambi Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Jambi.
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
0 thoughts on “Dasar dasar Hukum”