Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, siapapun yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 17 April bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjut Afif dalam diskusi media yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, kata Afif, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta.
“Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun yang mencoba untuk melakukan intimidasi terhadap pemilih pada saat pemungutan suara, ya bisa dijerat secara hukum,” jelas dia.
Mantan Koordinator Nasional JPPR ini juga berharap pemilih proaktif untuk melapor jika merasa dihalang-halangi saat ingin menyalurkan hak pilih. “Laporkan ke jajaran pengawas Pemilu yang ada di TPS jika kenyamanan masyarakat pemilih terganggu karena diintimidasi,” terang dia.
Demi terselenggaranya pemilu yang aman dan sukses, Afif mengingatkan kepada siapapun pun yang berkepentingan atau tidak berkepentingan dalam Pemilu untuk tidak menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya, atau memaksa pemilih memilih calon tertentu.
“Saya ingatkan kepada siapapun, baik peserta pemilu atau team suksesnya, masyarakat atau kelompok tertentu untuk tidak mengintimidasi pemilih dengan cara dan bentuk apapun. Mari sama-sama sukseskan Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak ini,” tutup Afif.
wkwk
Komentar Anda menunggu moderasi.