DPRD Gresik Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PAW Partai Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji anggota pengganti antar waktu (PAW), yakni Achmad Ubaidi dari Fraksi partai Gerindra masa bhakti 2019-2024.
Dilantiknya Achmad Ubaidi, menggantikan kursi dr. H. Asluchul Alif, M.Kes. di daerah pemilihan (Dapil) VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) yang sebelumnya mundur karena maju pada Pilkada Gresik Desember 2020 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Darmawan, bertugas membacakan SK Gubernur Jatim No. 171.437/139/011.2/2021 yang menetapkan Ubaidllah sebagai anggota PAW DPRD Gresik. Pengambilan sumpah/janji anggota PAW dilakukan setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Gebernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang PAW Akhmad Ubaidi tertanggal 10 Februari 2021.
Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan. Dalam ruang paripurna nampak juga di hadiri Asluchul Alif yang juga merupakan ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir mengatakan, setelah proses pelantikan ini Achmad Ubaidi dari dapil VIII (Manyar, Bungah, Sidayu) bisa langsung bekerja sebagai wakil rakyat.
“Pak Ubaidi setelah mengam,bil sumpah atau janji bisa langsung mengikuti kegiatan kedewanan. Dan saat ini yang bersangkutan kami masukkan di komisi II DPRD Gresik,” kata Qodir, disela sambutannya.
Sementara itu, Achmad Ubaidi menyatakan, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan anggota dewan lainnya. Sehingga pihaknya bisa bekerja dengan efektif dan berjuang untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini saya dilantik. Mudah-mudahan saya segera bisa beradaptasi dan memperjuangkan program-program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat,” tandas Ubaidi.
tag: Berita Umum
Super Admin DPRD Author
1 KOMENTAR
TINGGALKAN KOMENTAR
Email anda tidak akan dipublikasikan.